KEJAKSAAAN AGUNG SITA ASET SENILAI RP401,65 MILIAR DARI PT CNI DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI BIDANG NIKEL

Kriminal 02 Sep 2026 20:41 2 min read 5 views By admin
KEJAKSAAAN AGUNG SITA ASET SENILAI RP401,65 MILIAR DARI PT CNI DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI BIDANG NIKEL
SENILAI RP401,65 MILIAR DARI PT CNI DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI BIDANG NIKEL

Jakarta  - Jumat, 28 Agustus 2026,,Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi/Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan aset dan uang tunai senilai Rp401.653.737.496,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam rupiah enam puluh sembilan sen) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat PT CNI dalam pengelolaan dan pengusahaan tambang nikel.

 

Berdasarkan keterangan yang dirilis, penyitaan dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Uang tunai tersebut ditampilkan secara terbuka dalam ekspos penyitaan yang dihadiri pejabat tinggi Kejaksaan Agung, antara lain Direktur Penyidikan serta pejabat terkait lainnya.

 

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan terhadap dugaan kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari perizinan, pengelolaan, hingga perdagangan komoditas nikel yang dikelola atau terkait PT CNI. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum masih terus berjalan, belum ada penetapan tersangka yang disebutkan secara menyeluruh dalam keterangan ini, dan penyitaan baru merupakan langkah awal pengamanan aset guna menjamin pelaksanaan putusan hukum nanti.

 

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengungkap seluruh perkara dan mengamankan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta menyerahkannya kembali kepada negara setelah proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap.

 

DetikPilarFakta.com | Media Mitra Indonesia Satu | PilarFakta.id

(Menunggu rilis resmi lengkap tertulis dari Kejaksaan Agung untuk penyempurnaan selanjutnya 

Recent Articles